BKPSDM Tanjab Barat: Tak Ada Sanksi Bagi Pejabat Plt dan Kepala Daerah yang Lambat Isi Jabatan Kosong

BKPSDM Tanjab Barat: Tak Ada Sanksi Bagi Pejabat Plt dan Kepala Daerah yang Lambat Isi Jabatan Kosong


Tanjab Barat – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menyatakan tidak ada sanksi khusus bagi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) maupun kepala daerah yang lambat mengisi jabatan kepala dinas yang kosong.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Saldi. Menanggapi banyaknya pejabat Plt di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, Saldi menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur sanksi terkait hal tersebut.

"Tidak ada sanksi terkait banyaknya pejabat Plt," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Saldi juga menjelaskan batasan kewenangan pejabat Plt, yang terbatas pada pelaksanaan tugas-tugas rutin dan pengambilan keputusan non-strategis.

"Kewenangan Plt hanya meliputi pelaksanaan tugas-tugas rutin dan keputusan non-strategis yang tidak berdampak pada perubahan status organisasi dan kepegawaian," jelasnya.

Lebih lanjut, Saldi juga menegaskan tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang tidak segera mengisi jabatan kepala dinas yang kosong.

"Tidak ada aturan yang mengatur sanksi terkait hal tersebut," tegasnya.

Meskipun tidak ada sanksi spesifik dalam peraturan yang secara langsung menyatakan sanksi jika tidak mengisi jabatan kepala dinas, berbagai pihak menyoroti pentingnya pengisian jabatan yang kosong untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Diharapkan setiap jabatan yang kosong dapat segera diisi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Tim)