Dugaan Curi Start, Proyek APBD-P Tanjab Barat Dikerjakan Sebelum Pengesahan

Dugaan Curi Start, Proyek APBD-P Tanjab Barat Dikerjakan Sebelum Pengesahan


 KUALATUNGKAL, - Sebuah proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diduga telah dikerjakan sebelum adanya pengesahan resmi.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan legalitas pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi hal ini Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa proyek yang bersumber dari APBD-P seharusnya tidak dapat dieksekusi sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui proses evaluasi. Meskipun APBD-P telah disahkan oleh DPRD, tahapan evaluasi oleh Pemprov atau Kemendagri menjadi krusial. Jika terdapat perubahan, anggaran akan disesuaikan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"APBD-P yang sudah disahkan DPRD itu masih berupa rancangan anggaran dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proyek baru bisa dijalankan setelah ada pengesahan final dari Pemprov atau pusat," ujar sumber.

Kewenangan penggunaan dana APBD-P baru dapat dilakukan setelah tahap evaluasi selesai dan hasilnya diserahkan kembali ke daerah untuk ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi Perda APBD-P.

Pantauan di lapangan pada Selasa sore (7/10) menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan proyek peningkatan jalan SP. Roro - Masjid Syekh Utsman Kualatungkal (pelebaran). Proyek ini diketahui dari Satuan Kerja Dinas PUPR Tanjab Barat. Proyek ini menelan Pagu Anggaran Rp 9.910.771.146,00 dengan Nilai HPS Rp 9.910.000.000,00.proyek ini dimenangkan oleh CV Nugroho Daya Abadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan "curi start" pengerjaan proyek APBD-P ini. Rekan media akan terus menggali informasi lebih lanjut dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(tim).