Pemkab Hentikan Pembangunan Tower Tanpa Izin Resmi

Pemkab Hentikan Pembangunan Tower Tanpa Izin Resmi


Tanjab Barat,Akibat Tak Kantongi Izin resmi,pembangunan tower di tiga lokasi yang jadi sorotan publik akhirnya di hentikan pemkab Tanjab Barat, Rabu (9/4/25). 

Pasalnya tower tersebut diduga tidak mengantongi izin  dari pemerintah setempat, sehingga meresahkan masyarakat. 

Penghentian pembangunan kegiatan tower tersebut dibenarkan Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat April Dasman, benar pembangunan tower telah diberikan teguran bahkan telah hentikan sementara kegiatannya. 

"Kegiatan tower telah kita hentikan sementara sampai surat izin resmi diterbitkan, "tegas Apri Dasman saat di konfirmasi. 

Bedasarkan data yang dihimpun media ada tiga lokasi pembangunan tower yang di hentikan oleh pemkab Tanjab Barat, diantaranya pembangunan tower di Dusun Sudormaju,RT 009,Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung jabung barat. 

Kemudian dilokasi jalan parit tunas RT 001 Desa sungai Landak, Kecamatan Senyerang. 

Selanjutnya di lokasi sungai rejo bawah RT 034,Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Sementara terkait penghentian pembangunan tower ini pihak PT Solusi Tunas Pratama selaku pelaksana belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (Cr7)