TANJABBARAT,- Ombudsman Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H.memberikan sorotan terhadap dugaan pengarahan pembayaran pajak melalui calo di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Menanggapi pemberitaan yang viral, Ombudsman Jambi menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan melanggar prosedur.
"Tidak boleh. Melanggar prosedur. Calo itu bukan bagian dari mekanisme pelayanan. Samsat wajib melayani secara prima setiap warga yang mau bayar pajak," tegas perwakilan Ombudsman Jambi ketika diminta tanggapan rekam media melalui via telpon, Rabu (10/9/25) siang.
Ombudsman Jambi menekankan pentingnya profesionalitas dalam pelayanan Samsat.
"Samsat kerja harus profesional. Dilarang mempersulit pelayanan," tambahnya.
Untuk memastikan pelayanan yang baik, Ombudsman Jambi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk ketidak puasan terhadap pelayanan Samsat melalui WhatsApp di nomor 0811 959 3737.
"Apabila pelayanan Samsat tidak memuaskan, silakan laporkan ke WA kami, dan akan kita tindak tegas sesuai aturan," jelasnya.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan Ombudsman Jambi dapat segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.(cw)