Tanjab Barat – Beberapa subkontraktor yang bekerja untuk PetroChina di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam sanksi akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jambi telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan subkontraktor tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Provinsi Jambi, Dody, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan kesimpulan dan memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
"Minggu ini kita akan mengeluarkan kesimpulan dan teguran ke perusahaan," ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Dody menjelaskan bahwa temuan pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek aturan ketenagakerjaan. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan Disnaker, pihaknya saat ini hanya dapat memberikan peringatan dan teguran.
"Ada pelanggaran ketenagakerjaan," tegas Dody, namun belum merinci lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud. Ia juga belum menyebutkan secara pasti jumlah perusahaan subkontraktor PetroChina yang terindikasi melanggar aturan. "Ada beberapa perusahaan, tidak semua perusahaan yang melanggar," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dari 22 perusahaan subkontraktor PetroChina yang beroperasi di Tanjabbar, hanya 8 yang memiliki izin lengkap. Menanggapi hal ini, Dody menyatakan bahwa jumlah perusahaan yang melanggar tidak sebanyak itu, namun ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses investigasi selesai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PetroChina belum memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jambi. Belum ada kejelasan mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh PetroChina selaku perusahaan induk terhadap subkontraktor yang diduga melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar Disnaker Provinsi Jambi dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Tim)


