Bahas Soal Plasma PT Pelda, Camat Kuala Betara Akan Gelar Rapat Bersama Dinas Perkebunan Tanjabbar

Bahas Soal Plasma PT Pelda, Camat Kuala Betara Akan Gelar Rapat Bersama Dinas Perkebunan Tanjabbar


Tanjabbar, Camat Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badai Pramana bakal gelar rapat bersama dinas perkebunan Tanjabbar terkait program plasma PT Pelda.

"Dalam minggu depan kami akan rapat dengan dinas perkebunan terkait plasma ini, " Ujarnya.

Hal tersebut disampaikan camat kuala Betara, saat dikonfirmasi media ini, rabu (11/6/25) melalui via telpon.

Camat juga menambahkan ,bahwa pihaknya telah pernah mempertanyakan kepada pihak perusahaan tentang ado tidak program plasma dilaksanakan.pengangkuan dari pt pelda ada.

Selain itu lanjut camat,pihaknya juga pernah meminta data plasmanya kepada pt pelda.tapi mereka mengatakan data ada di perusahaan induk, "begitu penjelasan nya," timpal camat.

Terpisah Kadis Perkebunan Tanjabbar, Ridwan mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan tentang prosedur dalam melaksanakan program plasma yang benar sesuai aturan berlaku apa bila kita di minta untuk sering atau konsultasi.

"Kita dari dinas selaku learning sektor bidang perkebunan intinya siap untuk membantu," Katanya.

Lanjut Kadis perkebunan menambahkan sesuai surat edaran kementerian pertanian direktorat jenderal perkebunan tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif, bahwa Kewajiban perusahaan perkebunan dalam melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total luas perizinan berusaha perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun yang Diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan serta dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Kewajiban perusahaan perkebunan ini dilakukan sesuai kesepakatan dengan masyarakat untuk budi daya komoditas perkebunan atau komoditas lainnya, termasuk padi yang saat ini menjadi Program Pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kewajiban tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, antara lain melalui kemitraan lainnya seperti penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan, penyediaan pupuk, pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penyediaan tenaga kerja dan/atau pembangunan/pemeliharaan sarana, "jelasnya.

Sementara sayangnya  pihak pt pelda belum dapat dikonfirmasi terkait sejauh mana pelaksanaan program plasma kepada masyarakat setempat apakah sudah di laksanakan apa belum. (Cr7)