Diduga Pembangunan Jalan Kegiatan DAU Tungkal V,Kecamatan Seko "Curi Star"

Diduga Pembangunan Jalan Kegiatan DAU Tungkal V,Kecamatan Seko "Curi Star"


Tanjabbar, Kelurahan Tungkal V ,Kecamatan Seberang Kota diduga Curi start mengerjakan kegiatan dana Kelurahan dari Dana Alokasi Umum(DAU) APBN 2025, pasalnya bedasarkan data yang dihimpun dari berbagai pihak bahwa Anggaran DAU Belum cair.

Ironisnya meski dana kelurahan belum dicairkan , namun pihak Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota sudah melaksanakan kegiatan bahkan sudah hampir selesai seperti hal nya pekerjaan pembangunan jalan lingkungan (red,Jalan Beton) yang berlokasi Prt 20. Rt 04. Kelurahan Tungkal V.

Sementara Kabid Pembendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Haris ,mengatakan dana kelurahan tahap 1 sudah di cairkan pada awal bulan kemarin.

"DAU tahap 1 sudah dicairkan awal bulan kemarin, "tegas Haris ketika di konfirmasi melalui via whatsapp, Sabtu (17/5).

Ditanya kelurahan mana saja yang sudah melakukan pencairan DAU tahap 1,Haris menjelaskan baru kelurahan Tungkal ULU yang sudah dan untuk kelurahan di wilayah kecamatan lainya seperti di kelurahan Kecamatan Tungkal ilir ,Kelurahan Tungkal V,Kecamatan Seberang Kota dan Kecamatan lainnya belum ada," Jelasnya.

Di sigung boleh tidak DAU belum cair namun kegiatan DAU sudah dikerjakan.seperti di kelurahan Tungkal V Kecamatan Seberang Kota. Haris sebut itu resiko mereka lah , masalah sampai sekarang belum mengusulkan, "timpalnya.

Terpisah berapa pihak menanggapi dugaan curi start pekerjaan DAU di kelurahan Tungkal V ,menurut mereka perlu menjadi perhatian serius oleh pihak yang berwenang, karena Praktik ini seringkali didasari oleh berbagai alasan dan Alibi mulai dari inisiatif masyarakat yang tinggi, kebutuhan mendesak, hingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan dan hal ini patut di pertanyakan.

"Masak ia anggaran DAU belum cair sementara mereka berani mengerjakan, emang Dana dari mana? " sorot publik.

Meskipun niatnya baik,Dengan memulai pekerjaan lebih awal, pemerintah kelurahan berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan segera merasakan manfaatnya.Namun perlu kita ketahui bahwa,Mencuri start" dalam konteks pekerjaan proyek, secara umum dapat melanggar aturan yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, dan persetujuan proyek. Tindakan ini juga dapat dianggap melanggar regulasi pengelolaan dana jika proyek tersebut menggunakan anggaran dari pemerintah atau sumber dana lainnya.

Selain itu kemungkinan kerugian "mencuri start"dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti ketidak sesuaian proyek dengan kebutuhan, kualitas yang buruk, dan kemungkinan kerugian finansial, "kritik publik.

Sayangnya Lurah Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota hingga sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah di upaya layangkan konfirmasi melalui via whatsapp pribadinya. (Cr7)