Tanjab Barat, – Berhembus kabar Penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota Komisi ll DPRD Tanjabbar,Provinsi Jambi tahun 2024 diduga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memanggil sejumlah anggota dewan pada bulan April lalu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, khususnya dalam hal biaya hotel dan tiket pesawat.
Temuan ini muncul saat BPK melakukan audit rutin terhadap laporan keuangan perjalanan dinas anggota DPRD. Dalam pemeriksaan tersebut, diduga terdapat ketidak sesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan aktivitas faktual di lapangan.
Beberapa dokumen menunjukkan adanya pengeluaran untuk hotel dan tiket pesawat yang dianggap tidak sinkron dengan agenda kegiatan atau tidak dilengkapi bukti pendukung yang memadai.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana DL tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sumber internal menyebutkan, BPK tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administrasi atau bahkan potensi kerugian negara.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, angota DPRD Komisi II belum berhasil untuk dikonfirmasi, mengingat dana perjalanan dinas berasal dari uang rakyat.Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini bisa mencoreng citra lembaga legislatif dan menggerus kepercayaan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan secara transparan dan tuntas. (Tim)