Polemik Sengketa Lahan di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai kembali Mencuat

Polemik Sengketa Lahan di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai kembali Mencuat


Tanjabbar, Polemik sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, antara Rogayah dan Deni Acuan Garam kembali mencuat ke publik.Pasalnya, diduga  penyelesaian belum menemukan titik terang.

Terpisah Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida,ketika dikonfirmasi terkait sengketa tersebut terkesan engan memberikan penjelasan.konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan via whatsapp tersebut hanya jawabnya,"Di Polres acaranya, "ujarnya singkat. Meski jawaban yang diberi tidak sesuai apa yang di konfirmasi.

Sementara itu, kedua pihak yang bersengketa belum dapat dikonfirmasi, sampai berita ini diterbitkan.

Bedasarkan informasi persoalan tersebut telah dilakukan mediasi di Polres Tanjabbar, namun belum juga menemukan titik terang.

Wakapolres Tanjabbar Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H.,melalui kasat reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S,IK,membenarkan adanya persoalan sengketa lahan.

"Benar ada persoalan sengketa lahan di Didesa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, antara Bu Rogaya dengan Pak Deni Acuan Garam, " Terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Rabu(27/5/25) sore.

Kasat menjelaskan sengketa lahan kedua pihak telah dilakukan mediasi yang dilaksankan pada, Rabu(26/5/25) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Rapat mediasi dipimpin pak wakapolres dengan dihadiri juga Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu. Selain itu turut hadiri juga Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H.dan kedua pihak bersengketa serta perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat.

Lanjut kasat mengatakan, dalam rapat mediasi itu, pak wakapolres menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud.

“Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, pak Kapolres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.

Masih disampaikan kasat,dalam mediasi itu juga pak wakapolres menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir.

“Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Harapan kita dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai, imbuhnya.(Cr7)