Tiga Lurah di Tanjab Barat Akui Gunakan Satu Supplier, Dugaan Pelanggaran Persaingan Sehat Mencuat

Tiga Lurah di Tanjab Barat Akui Gunakan Satu Supplier, Dugaan Pelanggaran Persaingan Sehat Mencuat


KUALA TUNGKAL, Liputanjambi.id – Pengakuan mengejutkan datang dari tiga lurah di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang secara kompak menunjuk satu supplier untuk proyek-proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU).

Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dalam pengelolaan anggaran negara.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Lurah Tungkal 5 (Kecamatan Seberang Kota), Lurah Kampung Nelayan, dan Lurah Tungkal 3 (Kecamatan Tungkal Ilir), mengakui bahwa mereka menggunakan jasa "Pak Salim" sebagai penyedia material untuk berbagai proyek yang dibiayai oleh DAU.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kampung Nelayan, Sopian, membenarkan informasi tersebut. Ia berdalih bahwa pemilihan Pak Salim didasarkan pada kepemilikan gudang material dan perusahaan (CV), serta pengalamannya yang dianggap mumpuni dan pernah bekerja sama dengannya.

"Supplier kami Pak Salim, untuk pelaksana kegiatan masyarakat," ujarnya.

Sopian juga menambahkan bahwa penentuan supplier dilakukan langsung oleh pihak kelurahan tanpa melalui mekanisme lelang.

"Karena kami ini sistem swakelola, maka kami bisa menentukan toko mana yang mau kita gunakan, tidak harus sistem lelang," jelasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lurah Tungkal 3, Hidayatullah, dan Lurah Tungkal 5 yang juga membenarkan penggunaan Pak Salim sebagai supplier material untuk kegiatan DAU di wilayah kelurahan mereka.

Alasan-alasan yang diberikan oleh para lurah ini justru memicu pertanyaan dari publik . Munculnya pertanyaan mengapa hanya Pak Salim yang dipilih sebagai supplier, padahal terdapat pengusaha lain yang juga berpotensi untuk menjadi penyedia barang dan jasa.

Publik juga menyoroti bahwa penentuan supplier dilakukan secara langsung oleh kelurahan tanpa melalui mekanisme lelang.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat.

Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa mekanisme lelang atau tender terbuka seharusnya menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk memastikan harga yang kompetitif dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP2DP Tanjab Barat mengecam keras praktik penggunaan supplier tunggal ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar hukum.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli ini. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas perwakilan LSM LP2DP.

LSM tersebut juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Tanjab Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan DAU. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara. (cw)