Tanjabbar, Lurah Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini masih bungkam. padahal tugas fungsi lurah dalam sistem pengelolaan dana DAU sangat berperan penting yang merupakan sosok kunci dalam pengelolaan dana DAU di wilayah yang dipimpin nya.
Bungkamnya lurah Tungkal V,menjadi sorotan banyak pihak bahkan banyak pihak menilai dengan tidak memberikan tanggapan atau penjelasan malah akan menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap kinerja lurah yang diduga ada yang ditutupi.
Selain itu,bisa jadi lurah tidak ingin terlibat dalam masalah, takut atau khawatir.seharusnya lurah terbuka saja jawab apa yang di konfirmasi rekan media."sekarang kan jaman keterbukaan informasi sesuai UU no 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik, malah kalau tidak respon lurah terkesan memberikan contoh cerminan kepada masyarakat yang tidak baik ,tidak mematuhi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, "kritik salah seorang pemuda tanjabbar yang engan namanya disebutkan oleh media ini,Minggu (18/5/25).
Lebih Lanjut katanya,UU keterbukaan informasi publik tersebut sudah jelas bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi dengan tepat bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama. dan sesuai apa tidak dengan aturan, "timpalnya.
Namun sayangnya hingga berapa kali diterbitkan terkait DAU, Lurah Tungkal V dikonfirmasi dengan pertanyaan dari awak media , malah bungkam tidak respon meski telah dikonfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp atau telepon. (Cr7)