DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Dinas ESDM Soal Tambang Ilegal di Tanjabbar

DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Dinas ESDM Soal Tambang Ilegal di Tanjabbar


Tanjabbar, - Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi terkait maraknya aktivitas perusahaan tambang galian C dan kuari yang diduga ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, menegaskan bahwa pihak terkait harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Tindak tegas dan hentikan yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/9/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tambang yang belum mengantongi izin lengkap telah lama beroperasi. Selain dugaan lemahnya pengawasan, ada indikasi pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.

Ahmad Jahfar menambahkan, aktivitas pertambangan tak berizin ini merugikan perekonomian daerah dan mengancam lingkungan. "Kami akan segera panggil ESDM Provinsi dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan bahwa dari 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di Tanjabbar, hanya sebagian yang memiliki izin lengkap.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, merinci bahwa terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, 7 perusahaan pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan," jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/9/2025).

Tandry menambahkan, dari 16 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, 7 di antaranya telah mendapatkan persetujuan RKAB. Sementara 9 perusahaan lainnya sudah menyampaikan RKAB dan telah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

"Hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk ditindaklanjuti. Jadi, ada 9 perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh tim kami," ungkapnya.

Dinas ESDM Provinsi Jambi telah mengirimkan surat kepada 16 perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

"Dalam surat itu, kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin," pungkasnya.

Berikut daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi: 1. Sentosa Batanghari Makmur ? 2. Rajo Alam Sejati Jaya ? 3. Raja Irawan Bernai ? 4. Mulia Indo Prakarsa ? 5. Joo Putra Pratama ? 6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo ? 7. Alam Berajo Permai. (CW)