Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Angkat Bicara Soal Subkontraktor PT PetroChina: "Harus Patuhi Aturan!"

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Angkat Bicara Soal Subkontraktor PT PetroChina: "Harus Patuhi Aturan!"


Tanjabbar,– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Albert Chaniago, SH, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan banyaknya subkontraktor PT PetroChina yang belum melaporkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Dari 22 subkontraktor yang beroperasi di Tanjabbar, hanya 8 yang tercatat secara resmi di Disnaker.

Albert Chaniago menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjabbar, termasuk subkontraktor PT PetroChina.

"Selama bekerjanya di wilayah Tanjab Barat maka tidak ada alasan, siapapun mereka perusahaan manapun harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi. Lebih lanjut, Albert Chaniago menjelaskan bahwa pendaftaran subkontraktor ke Disnaker sangat penting terkait dengan status pekerja dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah administrasi Tanjabbar. "Karena ini terkait status pekerja perlu dilaporkan, PT PetroChina harus mendaftarkan subkontraktornya," ujarnya,Sabtu(20/9/25). 

Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar ini menjadi sorotan di tengah polemik aktivitas subkontraktor PT PetroChina yang mencuat setelah mediasi antara pihak perusahaan dengan aliansi masyarakat Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Disnaker Tanjabbar sendiri telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dan pengawas perusahaan untuk ditindaklanjuti.(cw)